Thursday, September 27, 2018

Bawaslu Kabupaten Manggarai Akomodir Dua Caleg PKB

Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memutus mengabulkan tuntutan sengketa proses Pemilu yang diserahkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Manggarai (pemohon) berkaitan dua akan caleg (Bacaleg) yang dicoret oleh Komisi Penentuan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai.

Putusan itu di tandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, anggota Fortunatus H. Manah serta Herybertus Harun serta dibacakan dalam sidang adjudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di ruangan sidang komisi, Kantor DPRD Kabupaten Manggarai di Ruteng, Senin (24/).

“Sidang itu di hadiri oleh KPU Kabupaten Manggarai, DPC PKB Kabupaten Manggarai serta beberapa puluh simpatisan Bacaleg PKB yang tidak diakomodir KPU,” kata Marselina Lorensia di Ruteng, Kamis (27/9).

Baca Juga : KM Egon dan Harga Tiket KM Egon

Dalam amar putusan dengan Nomer 01/PS.PUT/Bawaslu-Kab/19.08/IX/2018, Bawaslu Kabupaten Manggarai akan memutus, pertama, mengabulkan permintaan pemohon untuk semuanya.

Ke-2, membatalkan berita acara rapat pleno KPUD Kabupaten Manggarai Nomer 70/PL.01.4-BA/5310/Kab/IX/2018, mengenai penentuan calon sesaat anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang tidak penuhi prasyarat (TMS) menjadi calon.

Ke-3, memerintah pada KPU Kabupaten Manggarai untuk keluarkan berita acara (BA) mengenai penentuan daftar calon sesaat hasil perbaikan (DCSHP) dengan mengakomodir saudara Yeremias Jehama, menjadi akan calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai.

Ke empat, memerintah KPU Kabupaten Manggarai untuk memberitahu pada pemohon supaya ajukan alternatif akan calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas nama Saveridus Yohanes Gampar, dengan akan calon baru.

Ke lima, memerintah pada KPU Kabupaten Manggarai untuk melakukan putusan ini sangat lama tiga hari kerja semenjak putusan ini dibacakan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Egon dengan KM Sirimau

Koordinator Divisi Hukum, Pengusutan Pelanggaran serta Sengketa, Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H Manah, Kamis (27/9), menyampaikan, putusan sengketa proses Pemilu ditetapkan sesudah lewat satu serangkaian proses yang cukuplah panjang.

Menurut dia, proses pertama yakni pendaftaran tuntutan sengketa proses Pemilu oleh DPC PKB Kabupaten Manggarai sebagai pemohon serta saat itu Bawaslu Kabupaten Manggarai mengecek keterpenuhan prasyarat formil serta materil dari tuntutan itu.

Sesudah dinyatakan tercukupi prasyarat formil serta materil, Bawaslu Kabupaten Manggarai meregistrasi tuntutan pada tanggal 6 September 2018 lantas dengan waktu waktu penyelesaian tuntutan Sengketa saat 12 hari kerja.

“Kemudian proses berlanjut ke sidang perantaraan yang tidak menjumpai kata setuju. Karenanya, sidang diteruskan ke step adjudikasi, dari mulai sidang dengan agenda penyampaian inti permintaan oleh pemohon DPC PKB Manggarai,” katanya.

Sidang ke-2, lanjutnya, dengan agenda jawaban termohon KPU Kabupaten Manggarai, sidang ke-3 respon pihak berkaitan dalam hal seperti ini Bacaleg yang terasa dirugikan, sidang ke empat pembuktian, sidang ke lima rangkuman beberapa pihak serta sidang paling akhir pembacaan putusan,” terangnya.

Baca Juga : Harga Tiket KM Sirimau dengan Harga Tiket Kapal KM Sirimau

Berkaitan eksekusi putusan, Herybertus Harun menyampaikan, pihaknya sudah bekerjasama dengan KPU Kabupaten Manggarai serta pihak KPU sudah menyelesaikan putusan dengan keluarkan Ketetapan KPU mengenai pelaksanaan putusan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

“Kami telah mendapatkan tembusan Ketetapan KPU Manggarai masalah beberapa langkah yang diambil KPU untuk menyelesaikan putusan Bawaslu yang pada intinya mengakomodir saudara Yeremias Jehama, serta memberikan peluang pada Partai PKB Kabupaten Manggarai untuk ajukan calon alternatif dari saudara Saveridus Yohanes Gampar,” tutur Harun.

Awal mulanya dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Manggarai tanggal 3 September 2018, akan calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Partai PKB, Daerah Penentuan Satarmese Satarmese Barat serta Satarmese Utara dengan nomer urut 5, atas nama Yeremias Jehama, dinyatakan tidak penuhi prasyarat (TMS).

KPU Manggarai lalu minta PKB Kabupaten Manggarai ajukan calon alternatif dalam periode waktu 1 minggu yakni dari tanggal 4 sampai 10 September 2018.

Sesaat, Saveridus Yohanes Gampar, Bacaleg PKB dari daerah penentuan Wae Ri’i Rahong Utara yang mengundurkan diri dari penyalonannya juga ditetapkan TMS oleh KPU Kabupaten Manggarai serta dinyatakan tidak bisa diserahkan calon alternatif.

No comments:

Post a Comment