Tuesday, August 28, 2018

JK Anggap Tiket Asian Games untuk Pejabat Bukan Gratifikasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak menolak berita ada petinggi negara yang terima ticket Asian Games 2018 dengan gratis dari sponsor. Waktu di tanya apa petinggi negara itu butuh ikuti imbauan KPK memberikan laporan hal tersebut menjadi gratifiksi, Kalla memberi pandangannya.

"Tak perlu. Karena ada batasan gratifikasi itu Rp 10 juta," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/8/2018).Kalla mengutarakan, ticket melihat laga atau perlombaan di Asian Games 2018 sangat mahal Rp 1 juta - Rp 2 juta. Mengenai yang sangat murah Rp 100.000.

Baca Juga : Kapal Jakarta Ambon dan Harga Tiket Kapal Jakarta Ambon

Wakil presiden yang juga Ketua Dewan Pengarah Asian Games 2018 mengutarakan, ticket gratis itu bisa jadi didapat petinggi negara dari sponsor. Contohnya, papar dia, ada sponsor yang beli 1.000 ticket Asian Games. Lantas ticket itu dikasihkan pada beberapa orang yang dinilai miliki kedekatan dengan sponsor.

"Jika 1000 (ticket) itu ingin diberi siapa? Kan tentu diberi temen-temannya. Jika temannya itu petinggi ya siapa yang salah sich? Ini kan nasional, harga diri nasional dipertaruhkan," kata Kalla. "Bukan karena dengan karcis (pemberian) itu mereka (petinggi) langsung kaya, langsung elegan. Ya cuma mensupport, tepok tangan, itu juga sumbangan loh itu (untuk menyemangati atlet)," sambung dia.

Awal mulanya, KPK mengimbau beberapa penyelenggara negara atau pegawai negeri memberikan laporan tiap-tiap penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan serta berlawanan dengan pekerjaan serta kewajibannya. Termasuk juga bila terima ticket melihat laga Asian Games 2018.

Baca Juga : Jadwal Kapal Jakarta Ambon dan Kapal Jakarta Surabaya

“Jika ada petinggi yang terima ticket melihat laga Asian Games 2018, terkecuali undangan yang berbentuk sah seperti undangan pembukaan yang telah dikerjakan, karena itu sesuai dengan dengan ketetapan di Masalah 16 Undang-Undang KPK, karena itu gratifikasi itu harus dilaporkan,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat info tercatat, Senin (27/8/2018).

Masalah 16 Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2002 mengenai KPK berbunyi,”Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terima gratifikasi harus memberikan laporan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata langkah,l.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Jakarta Surabaya dengan Jadwal Kapal Jakarta Surabaya

Selain itu, menurut Febri, merujuk pada keterangan Masalah 12 B Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi bermakna pemberian dalam makna luas. Gratifikasi dapat meliputi uang, barang, rabat, komisi, utang tiada bunga, ticket perjalanan, sarana penginapan, perjalanan wisata, penyembuhan gratis serta sarana yang lain.

No comments:

Post a Comment